Articles on Kekerasan terhadap perempuan
Displaying all articles
Kentalnya budaya patriarki dan pandangan misogini di Indonesia menjadi dua dari faktor utama penyebab makin naiknya kasus femisida.
Meskipun sudah ada UU TPKS, penanganan kasus kekerasan seksual masih belum berperspektif korban. Riset temukan tiga tantangan besar yang jadi penghambat.
Perlu ada intervensi khusus bagi pelaku KDRT melalui konseling, mengingat masih tingginya angka kemungkinan korban kembali ke pasangannya.
Banyak sistem pemerintahan kolonial yang menerapkan peraturan dan kerangka hukum yang sangat merugikan perempuan.
Sebagian besar masyarakat mendukung RUU ini, tapi tidak sedikit juga yang belum memahami isinya secara utuh.
Pedoman baru bagi jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan mereka hadapi dalam mengakses keadilan.
Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja semakin menjadi perhatian negara-negara di dunia. Namun, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang jelas dan tegas terkait ini.
Kelompok yang rentan semakin berisiko saat bencana terjadi. Pandemi jelas tidak bisa dihadapi sendiri.
Perempuan korban perkosaan inses tidak bisa memberontak karena tekanan lingkungan dan ketergantungan finansial, dan anggota keluarga lain tidak memiliki kekuatan untuk menolong korban.
Seperempat laki-laki pernah memperkosa atau memaksa perempuan untuk berhubungan seksual.
Untuk mendorong penguatan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemerintah dan DPR perlu memperkuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan)
Pada kasus perempuan miskin, kemiskinan memperparah konteks KDRT yang mereka hadapi.
Karya-karya tiga perempuan Indonesia-Tionghoa mengisi kekosongan dalam pengetahuan publik tentang bab gelap dalam sejarah Indonesia.
Jika digunakan sendirian, istilah pelakor menghapus peran laki-laki dalam aksi kolaboratif perselingkuhan.
Islam mengajarkan kasih sayang dan kebaikan, maka pemerkosaan dalam perkawinan, yang juga banyak terjadi di Indonesia, jelas dilarang agama.
Tes keperawanan untuk calon polisi dan tentara perempuan bersifat seksis, menyakitkan, dan menciptakan trauma. Banyak yang menunjukkan ketidakadilan praktik tersebut.
Laki-laki menganggap ‘membuktikan’ kejantanan mereka itu normal, tapi menurut riset tidak demikian. Memerangi salah paham ini dapat mengurangi kekerasan.
Sunat perempuan sudah lama dilakukan oleh penyunat tradisional di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, ritual itu makin dilembagakan dalam praktik medis.
















