Articles on kebebasan berpendapat
Displaying 1 - 20 of 29 articles
Putusan MK membatasi pelaporan penghinaan Presiden, tetapi belum cukup melindungi kritik. Batas penghinaan dan kepentingan umum masih rawan ditafsirkan.
Ancaman doxing jadi salah satu bentuk paling konkret dari kemunduran demokrasi dan upaya pembungkaman suara publik.
Pemerintah tengah melakukan sabotase akuntabilitas terhadap kerja pers. Ketika publik menuntut penjelasan, ruang untuk bertanya melalui media justru dipersempit.
Anak-anak dalam demonstrasi merupakan kelompok rentan yang paling mudah ditangkap, tetapi paling lemah mendapatkan pelindungan hukum.
Gencarnya aktivisme mahasiswa di Australia memberikan perspektif baru tentang bagaimana kebebasan berpendapat itu seharusnya dipelihara di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pembentukan Angkatan Siber bukan ide yang buruk, tetapi pembentukannya harus penuh pertimbangan, jangan sampai menjadi alat untuk membungkam publik.
Riset terbaru menyoroti bagaimana orang yang menghargai kebebasan berpendapat mungkin bukan orang yang paling diuntungkan dari kebebasan itu.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bukanlah hak universal, melainkan memiliki pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum untuk menghormati hak atau nama baik pihak lain.
Dengan adanya KUHP baru, jelas bahwa kebebasan ruang sipil semakin menyempit dan mengkhawatirkan.
Jurnalis semestinya bebas berekspresi di media sosial. Namun, hal ini kerap menjadi dilema bagi organisasi media tempat mereka bekerja.
Pembungkaman atas isu LGBT di kampus sudah berlangsung lama - paling tidak sejak era Orde Baru - dan sayangnya terus terjadi hingga kini. Namun, perlawanan tidak berhenti.
Di satu sisi, teknologi telah membantu publik menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Namun, di sisi lain, teknologi juga membantu penguasa membungkam kritik.
Dalam menghadapi aktivis dan kritik masyarakat, korporasi dan oknum aparat seringkali mengandalkan pendekatan manipulatif yang disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Dengan mengeluarkan SKB, pemerintah sebenarnya mengakui bahwa pasal-pasal ini bermasalah baik dari segi bahasa perundang-undangan maupun dalam penegakannya – kalau tidak, tentu SKB tidak diperlukan.
Polisi virtual hadir di tengah kondisi negara hukum Indonesia yang problematik. Alih-alih menciptakan ketertiban, kehadiran mereka justru mengancam kebebasan warga negara.
Penghinaan terhadap peradilan sebagai tindak pidana telah diatur dalam undang-undang, dan sedang dirumuskan ulang lewat rancangan KUHP baru.
Polisi virtual seharusnya mengambil peran penting dalam edukasi literasi digital dan tidak menjadi instrumen represi baru.
Isu-isu terkait hak-hak sipil, kesenjangan, korupsi, dan politik praktis menjadi sorotan utama bagi para pakar dan peneliti.
Kami ngobrol dengan Usman Hamid, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, tentang penyalahgunaan UU ITE dan bagaimana warga negara bisa mendorong revisi hukumnya.
Ceramah-ceramah penuh kebencian dan hasutan kekerasan terus berulang karena nyaris tidak ada penegakan hukum yang berefek jera terhadap para pelaku. Kenapa demikian?



















