Articles on UU PDP
Displaying all articles
Registrasi SIM biometrik dapat memperkuat keamanan digital, tapi efektivitasnya bergantung pada perlindungan data, pengawasan, regulasi, dan literasi digital.
Keputusan Indonesia menandatangani perjanjian dengan AS perihal transfer data membuka pintu pelanggaran hak privasi warga. DPR harus menolak ratifikasinya.
Agen AI OpenClaw menjanjikan efisiensi tinggi, tetapi juga membuka risiko besar bagi privasi dan keamanan data. Artikel ini mengulas celah teknis, keterbatasan UU PDP, dan urgensi regulasi siber.
Hak untuk dilupakan penting karena dapat memberikan pelindungan privasi kepada individu. Namun berpotensi disalahgunakan untuk menghapus jejak kriminal.
Pemerintahan Presiden Jokowi mencatatkan rentetan kasus kebocoran data dan peretasan. Meski UU PDP telah berlaku, Presiden terpilih Prabowo perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP.
UU Pelindungan Data Pribadi bukanlah “peluru ajaib”. Pekerjaan masih banyak, salah satunya, kita perlu lembaga PDP yang kuat, berintegritas, dan bisa bekerjasama dengan para pemangku kepentingan.
Jangan senang dulu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa jadi merugikan pelaku bisnis Indonesia.
Alih-alih terjadi distribusi ekonomi, rezim ekstraksi data telah menggunakan hasil kerja sosial dari jutaan subjek data dan menempatkan subjek data pada posisi keamanan yang rentan
Di satu sisi, pemerintah sangat semangat melakukan transformasi digital. Di sisi lain, mereka justru menunjukkan kegagapan dan ketidaksiapan untuk memitigasi peretasan.
Selain membentuk kelembagaan, pemerintah harus pastikan seluruh lapisan masyarakat teredukasi akan pentingnya data pribadi.
Tidak hanya pengembang, namun para pihak yang mendesain teknologi dan platform di mana aplikasi seluler dibuat dan dipasarkan, juga harus diminta pertanggungjawabannya dalam melindungi data pengguna.
Jika UU PDP Indonesia mengikuti standar internasional, warga akan merasa lebih aman dan memiliki otoritas saat berinternet.











