Articles on perlindungan data pribadi
Displaying all articles
Indonesia menghasilkan volume data konsumen yang sangat besar dan rawan disalahgunakan oleh negara lain.
AI saat ini bekerja ibarat memaksa semua siswa pindah ke satu sekolah raksasa untuk belajar: Boros, ribet, dan rentan bocor. ‘Federated learning’ menjadi solusi mengatasinya.
Hak untuk dilupakan penting karena dapat memberikan pelindungan privasi kepada individu. Namun berpotensi disalahgunakan untuk menghapus jejak kriminal.
Indonesia tengah mengembangkan AI berbasis teks seperti ChatGPT melalui pengembangan large language model (LLM). Potensi ekonomi dan pelestarian budaya datang bersamaan risiko di baliknya.
Perlindungan privasi pemilih penting bukan hanya untuk menghindari eksploitasi dan penyalahgunaan data. Ada yang lebih fundamental, yakni berkaitan dengan kualitas demokrasi.
Jangan senang dulu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa jadi merugikan pelaku bisnis Indonesia.
Disahkannya RUU PDP akan menjadi sebuah langkah awal yang baik untuk Indonesia meskipun ada beberapa poin yang tetap harus dikawal.
Perusahaan media sosial di Eropa sedang dilucuti
Jumlah data dan transaksi online membludak. Hal itu dapat meningkatkan kemungkinan serangan siber, salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengatur bagan di internet.
Banyak pengguna internet di Indonesia yang belum mengetahui apa itu 2FA. Lebih buruk lagi, ada sebagian pengguna yang sudah memahami apa itu 2FA, tapi dengan sadar tidak menggunakannya.
Spyware Pegasus dapat mengintai ketikan, mencegat komunikasi, melacak perangkat, serta menggunakan kamera dan mikrofon.
Ketidakpercayaan warga pada perlindungan data oleh pemerintah pada gilirannya menyebabkan ketimpangan dalam akses layanan publik.
Jika UU PDP Indonesia mengikuti standar internasional, warga akan merasa lebih aman dan memiliki otoritas saat berinternet.
RUU Perlindungan Data Pribadi masih memiliki banyak kekurangan, seperti ketidakjelasan definisi, ketidakjelasan dasar hukum, dan penempatan warga negara di posisi yang lemah.
Selama sembilan bulan pandemi, kita telah menyaksikan ancaman serius terhadap kebebasan sipil - ini tidak hanya terhadap privasi, tapi juga kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di ranah digital.
Lembaga pengawas independen diperlukan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hukum terkait perlindungan data pribadi.
Ancaman penggalian data warga tanpa kesepakatan dan pengawasan atas warga tanpa alasan yang jelas perlu ditangani dalam UU baru.
Pemilik data bisa menggugat peretas dan pengelola data pribadi. Namun, ketiadaan pengaturan yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi membuat masalah tidak bisa diselesaikan dengan tuntas.
Belum adanya satu Undang-Undang (UU) tersendiri yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia.


















