Articles on rokok elektronik
Displaying all articles
Sejumlah regulasi terbaru pengendalian tembakau tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2024. Namun, kita tetap harus mendorong pemerintah agar membuat aturan pengendalian tembakau yang lebih kuat.
Juul setuju untuk tidak menggunakan influencer berbayar di platform media sosial yang mempromosikan produk atas nama merek untuk uang kompensasi atau keuntungan lainnya.
Rokok elektrik merupakan masalah kesehatan masyarakat global, termasuk di Indonesia yang masih belum memiliki pengendalian tembakau yang komprehensif.
Pemasaran rokok elektrik begitu cepat, persuasif dan tersebar luas, terutama ketika pemasaran ini menargetkan anak-anak dan remaja, yang mana pertumbuhan dan perkembangan paru-parunya belum selesai.
Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan berbasis bukti terkait rokok eletronik untuk mengatasi krisis kesehatan masyarakat. Pemasaran vaping begitu agresif dan sains versi industri dominan.



