Articles on omnibus law
Displaying all articles
Analisis big data di sosial media menunjukkan bahwa publik merasa UU Cipta Kerja mengabaikan kesejahteraan buruh, hanya berpihak pada investor.
Di tengah kerentanan pasar tenaga kerja Indonesia, JKP seharusnya menjadi angin segar bagi para korban PHK. Sayangnya, penerimaan publik cenderung negatif dan persyaratannya bias pekerja formal.
Dua tahun berlalu setelah pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berbagai perubahan dan peraturan pelaksana telah ditelurkan. Lalu apa imbasnya bagi pekerja?
Tampak bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki adanya proses perencanaan pembentukan UU yang baik.
Aplikasi TikTok punya bakat yang besar untuk mendorong aktivitas politik di sebuah negara yang kebebasan berekspresinya dibatasi.
Berbagai hambatan non-tarif mengurangi potensi tumbuhnya sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja.
UU Cipta Kerja 2020 meningkatkan risiko pelemahan perlindungan bagi para pembela lingkungan dan HAM.
Tulisan ini ingin menunjukkan bagaimana UU Cipta Kerja melunturkan warna desentralisasi yang Indonesia sudah bangun sejak dua dekade silam
Penggunaan metode omnibus law dalam perundang-undangmemiliki banyak masalah, harus ditinjau ulang.
UU Cipta kerja disinyalir hanya memperkaya kalangan atas dan merugikan kalangan bawah.
Dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia.
Pengaturan pertahanan di RUU Cipta Kerja, bermacam UU sektoral, dan ketidakseriusan pemerintah mengatasi konflik menjadi ancaman di depan.
RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah UU yang juga telah dan sedang dibahas revisinya di DPR.
Pembahasan RUU Cipta Kerja melanggar prosedur DPR sendiri. Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaa juga berisiko menghalangi aspirasi publik.
RUU Omnibus Law seharusnya ditunda di tengah pandemi karena tidak etis dan pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah yang lebih fundamental.
Sanksi perlu dibuat bagi subjek yang tidak melaksanakan putusan MK. Putusan MK juga perlu diperkuat kedudukannya dalam hierarki perundang-undangan.
Tenaga kerja perempuan masih mengalami banyak permasalahan di Indonesia. Sudah ada undang-undang yang mengatur hak ini dengan jelas, namun belum dilaksanakan dengan baik.
Omnibus Law lewat UU Cipta Kerja akan melanjutkan orientasi kebijakan perburuhan yang ramah pasar yang pada akhirnya akan mengurangi hak-hak buruh. Padahal bukan aturan masalah terbesar Indonesia.
Dari perspektif hukum, penyusunan UU ini memiliki dua masalah
Apakah omnibus law atau undang-undang sapu jagat mampu menyelesaikan kendala regulasi di Indonesia?



















