Articles on Keadilan Restoratif
Displaying all articles
Sekolah dengan budaya positif tetap membutuhkan prosedur yang jelas, terutama saat budaya tersebut masih dalam proses bertumbuh. Ini mengapa PPKSP dan BSAN justru bisa melengkapi satu sama lain.
KUHP baru menekankan pada keadilan restoratif, tapi infrastruktur dan aparat hukum kita belum siap. Ini berisiko mengulang pendekatan yang sama dalam KUHP lama.
Keadilan Restoratif tidak sepenuhnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga penerapannya tidak boleh ditujukan untuk menghentikan proses pidana.
Mekanisme perdamaian pada perkara kekerasan seksual sangat sulit untuk diterapkan, karena adanya kondisi relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.
Solusi menikahkan korban dan pelaku tidak hanya merampas korban dari berbagai hak yang dimilikinya, tapi juga menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia belum memihak pada korban kekerasan seksual.
Keadilan restoratif dapat membantu menegakkan keadilan dengan tetap tetap menghargai hak asasi pelaku kejahatan.





