Articles on hutan adat
Displaying all articles
Meski negara mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, kerusakan hutan akibat eksploitasi PT TPL sudah terlanjur menghancurkan ekosistem.
Pengakuan masyarakat adat secara hukum masih mandek karena birokrasi yang lambat dan tumpang tindih kepentingan.
Perpres harus bisa mencapai target perluasan perhutanan sosial hingga lebih dari 7 juta ha pada 2030.
Ketidakjelasan definisi, benturan regulasi, dan hegemoni pemerintah pusat menjadi hambatan pengesahan hutan adat di Papua.
Setelah 75 tahun, Masyarakat Adat di Indonesia masih memperjuangkan kesetaraan eksistensi mereka di Republik Indonesia.
Mengatasi krisis iklim dan memberikan keuntungan ekonomi masyarakat tidak harus bersebrangan. Hal ini bisa dicapai melalui skema insentif keuangan yang tepat.
Perlindungan terhadap masyarakat adat belum terpenuhi, sementara eksistensi mereka terancam dengan upaya penjarahan sumberdaya alam dan pengalihan fungsi hutan.





