Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Namun, penanganannya belum memadai.
- Associate professor, Universitas Indonesia
Pelaku kekerasan seksual dan aparat penegak hukum kerap menyalahkan dan meneror korban, sehingga banyak korban berujung meminta maaf, menarik laporannya, atau bahkan dikriminalisasi balik.
Untuk membedah peraturan menteri tentang penanganan kekerasan seksual di kampus yang belum lama ini diterbitkan, pada episode SuarAkademia kali ini, kami ngobrol dengan Lidwina Inge Nurtjahyo dari UI.
Artikel ini berusaha menjelaskan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan terhadap pelaku.
Hanya 7% dari total penelitian di Indonesia selama 2013 hingga 2017 yang menggunakan perspektif gender and minoritas.
Only 7% of the total research produced between 2013 and 2017 in Indonesia took gender and minority perspectives into account.
Perempuan memiliki risiko 14 kali lebih tinggi menjadi korban bencana alam dibanding pria dewasa.
Pertanyaan “apakah nyaman” saat pemerkosaan sering diajukan penyidik pada korban pemerkosaan. Pertanyaan semacam ini menempatkan penyintas pada posisi “dikorbankan berulang-ulang”.
Contact Lidwina for
- Speaking request
- Consulting / Advising
- Research collaboration
- Research supervision
- Location: Depok, Indonesia
- X (formerly Twitter): @lnurtjahjo
- Article Feed
-
- Joined







