Fachrizal Afandi

  • Head of Universitas Brawijaya Center for Criminal Justice Research (PERSADA UB), Chairman of Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), Lecturer of Criminal Law and Criminal Justice System, Universitas Brawijaya
Amaq Sinta (kanan), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelakunya. Dhimas Budi Pratama/Antara Foto

Pakar Menjawab: korban begal Amaq Sinta bersalah atau tidak, hakim yang berhak memutuskan, bukan penyidik kepolisian

Penilaian ada tidaknya alasan penghapus pidana dan apakah kasus AS memenuhi tiga syarat pembelaan terpaksa atau tidak berada di tangan hakim dan ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Contact Fachrizal for

  • General
  • Media request
  • Speaking request
  • Consulting / Advising
  • Research collaboration
  • Research supervision