Sebagai orang yang pernah bekerja sebagai peneliti di salah satu pusat studi hak asasi manusia terkemuka di salah satu kampus swasta di Surabaya, Dian Noeswantari memiliki keahlian khusus dalam konteks hak asasi manusia, terutama untuk cross cutting issues. Kecintaannya pada Indonesia telah mengubahnya menjadi seseorang yang berjuang untuk kesetaraan dan keadilan gender, perlindungan anak, inklusifitas, serta pembangunan berbasis hak dan ekologis.
Beberapa keberhasilannya adalah mendorong terjadinya beberapa prototype yang kemudian digunakan secara nasional, seperti:
1. pembentukan komisi perlindungan anak Jawa Timur pada tahun 2002 yang digunakan untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (yang saat itu dikerjakannya bersama Bappeda Jatim, LPA Jatim dan JARAK Indonesia), yang kemudian menjadi embrio lahirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, salah satu komisi nasional yang fokus bekerja untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak Indonesia,
2. pembuatan sistem online yang dapat menghentikan layanan migrasi untuk bekerja bagi para pengerah jasa pekerja migran dimulai dari Jawa Timur dan mulai disebarluaskan sejak tahun 2011 (yang dikerjakannya saat itu bersama UPT BP3 TKI Jatim atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Sapulidi atau Persatuan Perempuan Peduli Generasi Indonesia, kelompok perempuan yang ada di Surabaya), yang sampai sekarang telah diterapkan secara nasional, serta
3. pembentukan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, beserta regulasi, mekanisme dan standar operasional prosedur, di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2009 (yang dikerjakannya bersama LPA atau Lembaga Perlindungan Anak Tulungagung, Unicef Kantor Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sampai terbentuk ULT PSAI atau Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Tulungagung dan unit layanan fast track di RSUD Tulungagung), yang sampai sekarang masih diterapkan di RSUD dr. Iskak Tulungagung sampai mendapatkan penghargaan outstanding achievement award 2025.
Dasar nilai adil gender, perlindungan anak, inklusif dan pembangunan berbasis hak yang ekologis juga mengantarkannya menekuni riset sosiolegal. Keyakinannya bahwa riset adalah bagian dari advokasi juga menjadi dasar dari beberapa legal drafting yang telah dibuatnya bersama-sama para ahli hukum yang lain, seperti:
1. Sri Wahyuningsih, SH, M.Pd., dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 2004, untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan Pekerja Migran Jawa Timur dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jawa Timur,
2. Ummu Hilmy, SH, MS, dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 2012, untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jawa Timur, dan
3. Dr. Dhia Al Uyun, SH, MH, dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 2025, untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jawa Timur.
Sekarang, sebagai anggota Serikat Pekerja Kampus atau SPK, ia berkontribusi dengan berbagai jaringan organisasi yang lain untuk kemajuan SPK. Selain itu, ia juga aktif menjadi salah seorang pengajar tidak tetap di salah satu kampus swasta di Surabaya, serta aktif di beberapa organisasi lainnya.
Contact Dian for
- General
- Media request
- Speaking request
- Consulting / Advising
- Research collaboration
- Research supervision
- Location: Surabaya, Indonesia
- Article Feed
- Joined