Perlu ada intervensi khusus bagi pelaku KDRT melalui konseling, mengingat masih tingginya angka kemungkinan korban kembali ke pasangannya.
- Peneliti, Indonesia Judicial Research Society
Pelaku kekerasan seksual dan aparat penegak hukum kerap menyalahkan dan meneror korban, sehingga banyak korban berujung meminta maaf, menarik laporannya, atau bahkan dikriminalisasi balik.
ODHA masih mengalami hambatan berupa kesulitan mendapat pendampingan, stigma dan diskriminasi dari aparat, dan kesulitan mendapat hak layanan kesehatan.
Dalam episode terbaru SuarAkademia, kami berbicara dengan Bestha Inatsan Ashila dari Indonesian Judicial Research Society_(IJRS), tentang lemahnya penanganan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Solusi menikahkan korban dan pelaku tidak hanya merampas korban dari berbagai hak yang dimilikinya, tapi juga menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia belum memihak pada korban kekerasan seksual.
Pedoman baru bagi jaksa dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan mereka hadapi dalam mengakses keadilan.
Peraturan di Indonesia memungkinkan adanya dispensasi kawin anak. Maka penting bagi hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan untuk berperan yang lebih.
Contact Bestha for
- General
- Media request
- Speaking request
- Consulting / Advising
- Research collaboration
- Research supervision
- Location: DKI Jakarta
- Website
- X (formerly Twitter): @biashila
- Article Feed
-
- Joined






