Studi terbaru terhadap perkembangan industri ekstraktif sepanjang 2014–2024 menemukan bahwa Sulawesi telah berada dalam kondisi “melampaui batas”. CELIOS/Author provided.

Kelewat batas: Hilirisasi di Sulawesi telah melampaui batas lingkungan dan kemampuan masyarakat

● Industri nikel dan sawit merusak ekosistem Sulawesi hingga melampaui batas ekologis.

● Ini memicu konflik lahan, menggusur mata pencaharian warga, serta menambah beban kesehatan.

● Status ‘melampaui batas’ harus diikuti efek hukum yang tegas, mulai dari pembekuan izin hingga keterbukaan data publik.


Sulawesi—kawasan yang dipromosikan sebagai pusat hilirisasi mineral strategis dan penopang rantai pasok kendaraan listrik—sedang dirundung bahaya.

Alih-alih sukses jadi motor pertumbuhan ekonomi dan transisi energi, daya dukung lingkungan, kesehatan warga, dan ruang hidup masyarakat justru berada di bawah tekanan berat.


Read more: Sisi gelap transisi energi: Bagaimana penambangan nikel berdampak pada hutan dan masyarakat Sulawesi


Dalam studi terbaru CELIOS, perkembangan industri ekstraktif yang menguras alam Sulawesi 2014-2023 tergolong “melampaui batas”.

Penilaian kami atas lima dimensi: udara, air, lahan, sosial, dan tata kelola, menghasilkan skor agregat 4,5 dari 5. Artinya, beban kegiatan ekonomi tidak sebanding dengan kemampuan ekosistem dan masyarakat untuk menanggungnya.

Status D3TLH Sulawesi, hilirisasi
Status D3TLH Sulawesi. CELIOS, 2026

Celakanya, status “melampaui batas” tersebut tak cukup menggugah pemerintah untuk menghentikan atau mengoreksi kebijakan. Inilah kegagalan mendasar kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).

D3TLH, Sulawesi, hilirisasi
Keterangan status ‘melampaui batas’ CELIOS, 2026

D3TLH seharusnya menjadi rem

Akses peta, data spasial, perhitungan dan bebaruan status kewilayahan Sulawesi amat terbatas bagi publik. Padahal, masyarakat merupakan pihak pertama yang terdampak ketika daya dukung lingkungannya runtuh.

Ini terlihat jelas di Sulawesi. Dalam periode 2014–2024, pemerintah menerbitkan 574 izin usaha pertambangan baru dengan luas konsesi sekitar 819 ribu hektare. Tahun 2024 bahkan mencatat 194 izin baru—jumlah tahunan tertinggi selama satu dekade.

Izin tambang, hilirisasi, Sulawesi, nikel
Lonjakan penerbitan izin tambang Sulawesi (2014-2024) CELIOS, 2026

Bahkan, sebanyak 277 izin baru dengan luas konsesi sekitar 440.998 hektare tetap diterbitkan di wilayah yang memiliki tekanan ekologis kritis. Temuan ini menunjukkan bahwa informasi mengenai kondisi lingkungan belum benar-benar terhubung dengan penataan ruang dan keputusan pemberian izin.

Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, D3TLH adalah dasar bagi perencanaan tata ruang, kajian lingkungan hidup strategis, analisis mengenai dampak lingkungan, dan keputusan perizinan.

D3TLH juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur penyusunan dan penetapan status “terlampaui” atau “belum terlampaui”.

Sayangnya, status terlampaui belum otomatis berujung pada penolakan izin baru. Terlebih, regulasi juga masih menyusun D3TLH tanpa kewajiban pelibatan masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.


Read more: Pembangunan infrastruktur dan hilirisasi Prabowo: Akankah partisipasi masyarakat lokal diabaikan lagi?


Dengan kata lain, alih-alih menjadi pagar yang mencegah kerusakan, D3TLH sekadar menjadi dokumen yang mencatatnya.

Rusaknya bentang alam Sulawesi

Akibat kegagalan pengendalian tersebut, pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2% kehilangan hutan Sulawesi. Kerusakan akibat keduanya 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi karena pertanian.

deforestasi, Sulawesi, Hilirisasi
Grafik batang dan metrik di atas memvisualisasikan Total Deforestasi per Driver (Kumulatif 2014-2023) Global Forest Watch (diolah CELIOS)

Temuan ini penting karena kebakaran dan kehilangan hutan kerap dibingkai sebagai akibat praktik perladangan tradisional masyarakat setempat.

Deforestasi bukan sekadar hilangnya pohon tapi turut mengurangi daerah resapan air, memperbesar sedimentasi di sungai dan pesisir yang meningkatkan potensi bencana banjir dan longsor.

Kerugian lingkungan yang menumpuk ini melampaui Rp100 triliun. Biaya tersebut harus ditanggung oleh masyarakat, lingkungan, dan anggaran publik.

Rusaknya relasi masyarakat dengan ruang hidupnya

Kontribusi pertambangan dan industri pengolahan terhadap ekonomi Sulawesi Tengah memang meningkat pesat dari sekitar 15,5% menjadi 55,8% dalam satu dekade. Adapun porsi pertanian, kehutanan, dan perikanan merosot dari 34,4% menjadi 15,8%.

Perubahan struktur ekonomi Sulawesi Tengah
Komposisi PDRB sektor kunci Sulawesi Tengah. celios.co.id, Author provided (no reuse)

Namun, perubahan ekonomi agraris menjadi industri tidak lantas membawa kesejahteraan. Angka kemiskinan Kabupaten Morowali justru yang lebih tinggi dibanding daerah lain yang tidak memiliki industri pengolahan di kisaran 12,58% (2022). Sementara kemiskinan di Kabupaten Sigi yang tidak memiliki pabrik pengolahan nikel hanya sebesar 12,30%.

Ketika pertanian, perkebunan, pesisir, dan sumber air berubah menjadi pabrik dan pipa raksasa, masyarakat tidak hanya kehilangan aset ekonomi. Mereka juga kehilangan ruang bagi pengetahuan ekologi, struktur sosial, dan rasa aman yang telah dibangun bergenerasi.

Belum lagi persoalan konflik lahan. Berdasarkan data yang berhasil kami kumpulkan, setidaknya tercatat 95 konflik yang berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas. Sebanyak 51 konflik di antaranya belum ditangani.

konflik agraria, Sulawesi, hilirisasi
Pemetaan kondisi perebutan ruang di Sulawesi dan keterlibatannya dari aktor dan sektor pemicu konflik. Basis data Konsorsium Pembaruan Agraria dan Tanahkita.id (diolah CELIOS).

Biaya sosial dari industri ekstraktif tidak dapat direduksi menjadi persoalan ganti rugi lahan. Persetujuan atas dasar kejelasan informasi tanpa paksaan—terutama bagi masyarakat adat—harus menjadi syarat utama.

Ironi besar akumulasi biaya tak terlihat

Kontradiksi lain muncul dari sumber energi kawasan industri. Sekitar 78% fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Kedua provinsi tersebut juga menanggung 93,9% dari sekitar 9.825 megawatt kapasitas PLTU captive yang dipasang khusus untuk menopang kegiatan industri.

Visualisasi konsentrasi Smelter per Provinsi
Sumber: Database Smelter Nasional (diolah CELIOS).

Analisis kami menunjukkan bahwa klaim “nikel hijau” Indonesia menghadapi persoalan serius. Sebab, mineral yang digunakan dalam rantai pasok teknologi rendah karbon seperti baterai justru diproses menggunakan listrik berbasis batu bara.

energi, hilirisasi, Sulawesi
Grafik area di atas memvisualisasikan ledakan energi kotor (sentra vs non-sentra) Global Coal Plant Tracker (GEM) (diolah CELIOS).

Hilirisasi memang dapat meningkatkan nilai tambah bahan tambang. Namun, tanpa perubahan sumber energi dan pembatasan, kebijakan tersebut justru memperparah emisi dan pencemaran dalam jangka panjang.


Read more: Rating pengurangan emisi Indonesia terpuruk, turut terimbas hilirisasi nikel


Urusan kesehatan terbengkalai

Dalam data yang kami analisis, wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus infeksi saluran pernapasa akut (ISPA) dan pneumonia per tahun, hampir dua kali rata-rata wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus.

Kabupaten industri juga mencatat rata-rata 47,5 kasus demam berdarah per tahun, sekitar tiga kali angka wilayah non-ekstraktif.

Bukan berarti seluruh kasus semata-mata disebabkan oleh industri, tapi pola ini konsisten dengan tingginya paparan debu, emisi PLTU, perubahan bentang alam, genangan di lahan terbuka, serta tekanan terhadap air dan sanitasi di wilayah yang mengalami industrialisasi cepat.

dampak kesehatan, hilirisasi, Sulawesi
Ketimpangan pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan RI (diolah CELIOS) (2026)

Industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diperkirakan menghasilkan puluhan juta ton limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) dan tailing (limbah padat) setiap tahun.

Pada saat yang sama, kapasitas pelayanan kesehatan justru tumbuh jauh lebih lambat. Ketersediaan rumah sakit di dua provinsi sentra industri hanya 40 unit, lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah rumah sakit di wilayah non-sentra.

Angka ini menjadi paradoks karena kawasan industri menanggung beban morbiditas ISPA 2 kali lipat justru mengalami defisit rumah sakit sebesar -27,3%.

Status “melampaui batas” harus mempunyai akibat hukum

Studi kami membuktikan sentralisasi industri nikel di Sulawesi lebih banyak mudaratnya. Karena itu pemerintah perlu menjadikan status “melampaui batas” sebagai pendorong tindakan hukum.

Pertama, penghentian penerbitan izin baru pada status yang telah melampaui batas ekologis.

Kedua, audit dan evaluasi izin yang sudah diterbitkan, termasuk kemungkinan pengurangan wilayah konsesi, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.

Ketiga, kewajiban pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha, bukan masyarakat atau anggaran negara.

Keempat, pembukaan data ekologis dan perizinan agar dapat diperiksa dan diuji oleh publik.

Penilaian D3TLH juga harus memasukkan unsur kesehatan masyarakat, kehilangan mata pencaharian, konflik agraria, kemandirian pangan, dan beban ekonomi akibat kerusakan lingkungan. Masyarakat terdampak perlu dilibatkan sejak proses penyusunan data, penetapan status, hingga penentuan tindakan korektif.

Tanpa partisipasi tersebut, keputusan akan kembali didominasi oleh pemerintah dan pelaku usaha. Sementara D3TLH, hanya akan menjadi alat dokumentasi krisis semata.


Artikel ini merupakan hasil kolaborasi diseminasi sains para pakar bersama CommsLab dan The Conversation Indonesia.