● Pendidik nonformal di Indonesia tidak memiliki skema sertifikasi profesi setara dengan guru formal.
● Ketidakadilan ini berdampak pada legitimasi, kesejahteraan, dan mobilitas karier mereka.
● Sertifikasi pendidik nonformal berbasis kompetensi bisa menjadi solusi pengakuan terhadap pendidikan alternatif di Indonesia.
Sektor pendidikan nonformal di Indonesia masih belum mendapatkan perhatian dan dukungan yang sama dengan pendidikan formal.
Ketika negara sibuk membicarakan transformasi digital, kecerdasan buatan, dan sekolah masa depan, para pelaku pendidikan nonformal—tutor, pamong belajar, dan pendidik pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)—masih diperlakukan secara tidak adil.
Salah satu bentuk ketidakadilan tersebut adalah tidak adanya skema sertifikasi profesi yang setara bagi tutor dan pamong belajar. Padahal, mereka juga bertugas melaksanakan pembelajaran, mengkaji program, dan mengembangkan program pendidikan.
Tutor dan pamong belajar adalah ujung tombak dalam menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan tertinggal dalam sistem pendidikan: anak putus sekolah, lansia, perempuan kepala keluarga, hingga warga di wilayah terpencil.
Mereka hadir di tempat yang tak bisa dijangkau oleh guru bersertifikasi. Namun, mereka tidak diakui sebagai pendidik profesional oleh negara.
Ketimpangan pengakuan profesi
Hingga saat ini, skema sertifikasi pendidik di Indonesia hanya terfokus pada guru sekolah formal. Melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi guru, negara menetapkan standar kompetensi dan memberikan tunjangan khusus bagi yang lulus.

Namun, tidak ada skema setara bagi tutor dan pamong belajar di lembaga pendidikan nonformal (LPNF) seperti PKBM, SKB, Lembaga Kursus, dan Komunitas Belajar lainnya.
Hal ini menimbulkan jurang ketimpangan yang semakin dalam: pendidik formal mendapatkan legitimasi dan insentif, sementara pendidik nonformal tetap dianggap relawan yang bekerja berdasarkan niat baik semata.
Lebih dari itu, ketidaksetaraan ini menciptakan persoalan struktural dalam mobilitas karier dan perlindungan hak-hak pekerja pendidikan nonformal.
Tanpa sertifikasi, mereka sulit diangkat menjadi ASN, tidak memperoleh tunjangan, tidak diakui dalam sistem pendidikan nasional, dan tidak punya posisi tawar dalam merancang kebijakan lokal maupun nasional.
Menurut Ade Rahmat Fikri, Pengelola PKBM Home Schooling Kak Seto di Bekasi, tunjangan profesi atau sertifikasi bagi pendidik di lembaga pendidikan nonformal sudah merupakan kewajiban dan tidak boleh ditunda. Sebab, fungsi mereka sama dengan guru di sekolah formal.
Mereka juga mengajar mata pelajaran seperti bahasa inggris, matematika, IPS, TIK, Kesenian, bahkan mengembangkan keterampilan yang langsung tepat guna.
Minim pengakuan
Profesi tutor dan pamong belajar tidak kalah kompleks dibandingkan guru formal. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan advokasi, manajemen program, penjangkauan komunitas, hingga mediasi budaya dalam masyarakat.
Mereka juga harus mampu mendesain pembelajaran kontekstual bagi masyarakat adat, komunitas marginal, dan kelompok usia dewasa yang tentu saja memerlukan pendekatan pedagogis berbeda.
Namun hingga kini, UU Guru dan Dosen, maupun regulasi turunannya, belum menjangkau ranah ini secara utuh.
Ini mengindikasikan betapa pendidikan nonformal masih diposisikan sebagai alternatif daripada sebagai pilar pendidikan nasional.
Pengelola PKBM Panrita di Kota Parepare Ihwan Ridwan, mengatakan bawah fungsi Guru di sekolah formal sama dengan tutor, pamong, tenaga pendidik di PKBM, SKB, dan lembaga PNF lainnya. Mereka merancang program, mengajar, dan mengembangkan keterampilan warga.
Oleh karena itu, PPG dan sertifikasi pendidik PNF sangat dibutuhkan untuk mendukung kesetaraan dalam pendidikan.
Masih ada harapan

Beberapa negara telah lebih maju dalam mengakui pendidik nonformal. Di Australia, skema Certificate IV in Training and Assessment memungkinkan praktisi pelatihan masyarakat untuk disertifikasi secara nasional.
Sementara di Filipina, Technical Education and Skills Development Authority (TESDA) mengatur skema sertifikasi yang mengakui pembelajaran di luar sekolah formal.
Indonesia sebetulnya tidak kekurangan instrumen untuk mengakui profesi di luar jalur formal. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) telah lama dibentuk untuk mendukung pengakuan berbasis kompetensi.
Namun, implementasinya masih bias pada dunia industri dan belum berpihak pada profesi berbasis komunitas dan pendidikan alternatif. Ini menunjukkan perlunya LSP khusus bidang pendidikan nonformal yang berbasis pada unit kompetensi pendidik masyarakat.
Sertifikasi bagi pendidik di lembaga PNF telah lama diperjuangkan oleh Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal Indonesia (IKAPENFI), melalui forum-forum ilmiah, audiensi dengan DPR RI, dan Kementerian Pendidikan.
Menurut Guru Besar UNY dan sekaligus pengurus inti IKAPENFI Puji Fauziah, asosiasi sudah berusaha keras agar ada PPG khusus PNF demi kesejahteraan dan keadilan bagi para pendidik di lingkup PNF.
Skema sertifikasi ini tidak harus mereplikasi model formal, tetapi bisa berbasis pada prinsip Recognition of Prior Learning (RPL) atau Recognition of Non-Formal and Informal Learning (RNFIL).
Dengan kata lain, pengalaman dan capaian para tutor dan pamong belajar selama bertahun-tahun dapat divalidasi dan diuji secara profesional untuk memperoleh sertifikasi.
Bukan hanya itu, sertifikasi ini bisa menjadi modal legitimasi dan profesionalisme bagi LPNF dalam mengakses dana hibah, mitra kerja, dan status hukum yang lebih kuat.
Di era desentralisasi, pemerintah daerah pun dapat mengambil peran untuk menginisiasi sistem sertifikasi lokal sebagai bagian dari strategi pembangunan SDM yang inklusif dan berbasis komunitas.
Keadilan untuk semua
Keadilan pendidikan bukanlah soal seberapa banyak gedung sekolah dibangun, atau seberapa tinggi skor PISA diperoleh, melainkan ketika semua bentuk pendidikan diberi tempat, nilai, dan pengakuan yang setara.
Jika Indonesia ingin menjadi negara yang adil dalam pendidikan, maka tutor, pamong belajar, dan pendidik nonformal perlu mendapat perhatian yang layak.
Sebab, pendidik nonformal adalah agen strategis untuk mengembangkan literasi, keterampilan kerja, dan pemberdayaan komunitas akar rumput. Tidak ada alasan untuk terus mengabaikan mereka dari sistem sertifikasi dan pengakuan negara.
Read more: Salah kaprah ‘homeschooling’ di tengah pandemi: bagaimana pelaksanaannya yang ideal?
