Komite Pengawas Perpajakan
Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis Perpajakan.
Komite Pengawas Perpajakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Komite Pengawas Perpajakan membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Komite Pengawas Perpajakan memiliki wewenang untuk:
meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada angka 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian;
menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan;
memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri Keuangan;
memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan
melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
