Komite Pengawas Perpajakan

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis Perpajakan.

Komite Pengawas Perpajakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Komite Pengawas Perpajakan membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Komite Pengawas Perpajakan memiliki wewenang untuk:

  • meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lnspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya;

  • mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada angka 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian;

  • menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan;

  • memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri Keuangan;

  • memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan

  • melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Links

Articles

Smelter nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara. Pabrik pengolahan nikel dengan sumber energi batu bara menjadi salah satu fasilitas yang potensial untuk dikenai pajak lingkungan. (Andry Denisah/Antara)

Banyak peluang pajak berbasis lingkungan, kenapa belum optimal?

Indonesia sudah memiliki sejumlah instrumen pajak hijau, tetapi penerapannya masih belum optimal.

Authors

More Authors